- Monev Tutup Buku Semester I Keuangan Nagari
- Nagari Talang Babungo kembali memboyong Piala Bergilir MTQN ke 39 Tingkat Kecamatan Hiliran Gumanti
- Edison (Kepala Jorong Sarik Ateh) terpilih sebagai Ketua BKAD pada PISEW tahun 2021
- Antusias Warga dalam melakukan Vaksinasi Covid-19
- Komisi II DPRD Prov. Sumatera Barat Kunjungan Lapangan ke Kecamatan Hiliran Gumanti
- PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 OLEH SATGAS KECAMATAN HILIRAN GUMANTI
- Rapat Koordinasi Pencegahan Covid 19
- Peringatan HUTRI ke 75 dan Tahun baru hijriyah
- Persiapan upacara peringatan HUT RI ke 75
- Musrenbang Kecamatan
LAKIP 2019
Berita Foto Populer
Laporan Kinerja Akuntabilitas Instansi Pemerintah ( LKjIP) TAHUN 2019
KECAMATAN HILIRAN GUMANTI KABUPATEN SOLOK Jl.Jalan Talang Babungo – Garabak Data 2020 |
KATA PENGANTAR
Dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2019 maka OPD Kecamatan Hiliran Gumanti telah menyelesaikan tugas-tugas sesuai dengan Rencana Kerja Tahun 2019 dalam rangka menunjang Program Pemerintah Kabupaten Solok dalam membangun Kecamatan Hiliran Gumanti, sehubungan dengan hal tersebut maka perlu kiranya Camat Hiliran Gumanti menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) yang disampaikan kepada Bupati Solok sebagai bahan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas di Kecamatan Hiliran Gumanti
Dalam menyusun laporan ini akan dijelaskan mengenai pendahuluan yang memuat 1) latar belakang, 2) tugas, fungsi dan struktur OPD, 3) rencana strategis OPD, 4) permasalahan yang dihadapi. Khusus pada topik perencanaan kinerja akan menguraikan ringkasan perjanjian kinerja tahun yang ini. Pada bagian akuntabilitas, nantinya akan menguraikan capaian kinerja organisasi dan realisasi anggaran.
Dengan dibuatnya laporan ini akan dapat diketahui apa yang telah dilaksanakan selama tahun 2019, hasil yang telah dicapai serta kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas yang nantinya dapat digunakan sebagai bahan untuk mengukur kinerja aparatur Pemerintah Kecamatan Hiliran Gumanti dan juga dapat digunakan sebagai bahan untuk pengambilan kebijakan pada masa yang akan datang.Namun pada kenyataannya, jika ditemukan kekurangan maupun kekeliruan, kami berharap masukan yang membangun dari semua pihak.
Demikianlah Laporan ini kami buat dan kami sampaikan sebagai bahan seperlunya dan terima kasih.
|
Talang Babungo, Februari 2020 CAMAT,
ROMI HENDRAWAN,S.Sos,M.Si NIP.19731106 199303 1 002
|
DAFTAR ISI
Kata Pengantar |
|
||
Daftar Isi |
|
||
Daftar Tabel |
|
||
Daftar Gambar |
|
||
Ringkasan Eksekutif |
|
||
BAB I PENDAHULUAN |
|
|
|
1.1 Latar Belakang |
|
|
|
1.2. Landasan Hukum |
|
|
|
1.3. Maksud dan Tujuan |
|
|
|
1.4. Gambaran Umum Kecamatan |
|
|
|
1.5 Sistematika Penulisan |
|
|
|
BAB II PERENCANAAN KINERJA |
|
|
|
Perencanaan Kinerja |
|
|
|
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA |
|
|
|
3.1 Capaian Kinerja Kecamatan Hiliran Gumati |
|
|
|
3.2 Evaluasi dan Analisis Capaian Kinerja |
|
|
|
3.3 Realisasi Anggaran |
|
|
|
BAB IV PENUTUP |
|
|
|
|
|
|
ringkasan eksekutif
Tugas pokok Pemerintah Kecamatan yaitu menjalankan kewenangan Pemerintah dalam rangka membantu Bupati dalam penyelenggaraan dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah Kecamatan dan melaksanakan tugas pemerintah lainnya yang tidak termasuk dalam tugas Perangkat Daerah yang dilimpahkan ke Kecamatan dalam rangka pembinaan serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas unit pelaksana teknis yang ada di Kecamatan.
Dalam Tahun Anggaran 2019 Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok telah menetapkan penetapan kinerja sebanyak 3 (Tiga ) Sasaran Strategis dengan 3 Indikator kinerja yang didukung oleh 6 ( enam ) Program dan 23 (dua puluh tiga ) Kegiatan.
Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok dalam tahun anggaran 2019 dialokasi anggaran sebesar Rp.390.280.000,- dan terealisasi sebesar Rp.370.235.882,- atau jika diprosentasekan mencapai tingkat realisasi 94,86 %
Keberhasilan capaian indicator kinerka sasaran tersebut di atas sesuai dengan Perjanjian Kinerja Kecamatan Hiliran Gumanti dan tidak terlepas pula dar dukungan semua pihak yang terkait. Untuk mendukung pelkasanaan pencapaian target indiktaor sasaran
BAB I
PENDAHULUAN
-
- LATAR BELAKANG
Reformasi birokrasi bertujuan untuk mewujudkan Good Governance, yaitu : pemerintahan yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi, efektif, efisien serta memberikan pelayanan publik yang baik dan berkualitas, sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Good governance akan terwujud jika pemerintahan berorientasi pada hasil, artinya setiap program dan kegiatan dari penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan hasilnya.
Tingkat keberhasilan atau kegagalan program dan kegiatan penyelenggaraan negara diukur melalui Sistem akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Dalam sistem ini ditetapkan perencanaan kinerja serta capaian yang dihasilkan sehingga pada akhir periode anggaran dapat dinilai tingkat keberhasilan program dan kegiatan yang dilaksanakan. Tata cara penyusunannya diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
SAKIP merupakan laporan kinerja tahunan yang berisi gambaran kinerja instansi dalam satu tahun serta sebagai pedoman dalam rangka pengambilan kebijakan pembangunan untuk tahun berikutnya. Dalam sistem ini setiap instansi merencanakan sendiri, melaksanakan, mengukur dan memantau kinerjanya sendiri serta melaporkannya kepada instansi yang lebih tinggi dan menjadi alat penilai terhadap kuantitas dan kualitas kerja.
Pemerintah yang baik dan bersih merupakan prasyarat bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi dan tuntutan masyarakat dalam mencapai tujuan serta cita-cita berbangsa dan bernegara. Untuk itu diperlukan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur dan legitimate serta akuntabel sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertangggungjawab.
1.2 LANDASAN HUKUM
Landasan Hukum penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kecamatan Hiliran Gumanti , Kabupaten Solok Tahun 2019 adalah sebagai berikut ;
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengisyaratkan pentingnya Akuntabilitas dalam Perencanaan Anggaran dan Pertanggung jawaban
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang tata cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 4663);
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesai Tahun 2008 Nomor 108, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09/M.PAN/05/2007 tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20/M.PAN/11/2008 tentang petunjuk penyusunan Indikator Kinerja Utama;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerrja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
1.3 MAKSUD DAN TUJUAN
Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan Laporan Kecamatan Hiliran Gumanti Tahun 2019 ini adalah;
- Untuk mengukur tingkat keberhasilan kinerja program dan kegiatan yang telah dilaksanakan
- Untuk memperoleh informasi mengenai kinerja, program dan kegiatan dalam satu tahun anggaran;
- Untuk mengevaluasi kinerja dan memperbaiki serta sebagai bahan perencanaan program dan kegiatan untuk tahun berikutnya;
- Sebagai umpan balik untuk perencanaan kinerja di masa yang akan datang;
- Sebagai sarana dalam upaya menyelenggarakan clean government menuju good governemence, dan untuk memenuhi tiga pilar yaitu akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi melalalui penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( SAKIP )
1.4 GAMBARAN UMUM KECAMATAN HILIRAN GUMANTI
1.4.1 Keadaan Geografis Kecamatan Hiliran Gumanti
Kecamatan Hiliran Gumanti merupakan daerah perbukitan memanjang dari timur ke barat, dan dialiri oleh banyak sungai besar dan kecil, kondisi alam yang masih banyak hutan, oleh sebab itu mata pencaharian masyarakat lebih dominan pertanian, perkebunan. Penyebaran penduduk pada umumnya berkelompok menurut wilayah pemukiman dan jorong-jorong yang ada . Pusat pemerintahan kecamatan dan perkantoran terletak di nagari Talang Babungo dengan keadaan geografis sebagai berikut :
- Letak geografis 01 02 27 dan 01 20 40 Lintang Selatan
100 51 19 dan 101 14 09 Bujur Timur
- Batas Daerah
- Sebelah Utara : Kecamatan Tigo Lurah
- Sebelah Selatan : Kecamatan Pantai Cermin
- Sebelah Barat : KecamatanLembah Gumanti
- Sebelah Timur : Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh
- Luas 263,28 Km2
- Nagari Talang Babungo : 85,14 Km2
- Nagari Sariak Alahan Tigo : 89,03 Km2
- Nagari Sungai Abu : 89,11 Km2
Kecamatan Hiliran Gumanti terdiri dari 3 (tiga) nagari dengan susunan per nagari sebagai berikut :
Nagari |
Nama Jorong |
Pusat Pemerintahan |
Talang Babungo |
|
Talang Timur |
Sariak Alahan Tigo |
|
Sariak Ateh
|
Sungai Abu |
|
Balai Garabak |
-
-
- TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI
- Tugas dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan
- TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI
-
Berdasarkan Peraturan Bupati Solok Nomor : 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Bab III Tugas dan Fungsi Pasal 4 Ayat 1, Kecamatan mempunyai tugas sebagai berikut :
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum.
- Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
- Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
- Mengoordinasikan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum.
- Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah Kabupaten di tingkat kecamatan/Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa/nagari.
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah Kabupaten yang ada di kecamatan.
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan
Selain tugas dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, Kecamatan diberi kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah sebagaimana tertuang dalam peraturan dalam Peraturan Bupati Solok Nomor : 25/Bup-2016 tentang Kewenangan Bupati yang Dilimpahkan kepada Camat di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Solok yang meliputi :
|
|
-
-
- Struktur OPD Kecamatan Hiliran Gumanti
-
Pengaturan penyelenggaraan kecamatan baik dari sisi pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsinya secara legalistik diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sebagai perangkat daerah, Camat mendapatkan pelimpahan kewenangan yang bermakna urusan pelayanan masyarakat. Selain itu kecamatan juga akan mengemban penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan. Camat dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.Pertanggungjawaban Camat kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah adalah pertanggung jawaban administratif.Pengertian melalui bukan berarti Camat merupakan bawahan langsung Sekretaris Daerah, karena secara struktural Camat berada langsung di bawah Bupati.
Berdasarkan Peraturan Bupati Solok Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan, maka struktur organisasi Kecamatan Hiliran Gumanti dapat dilihat dari bagan berikut ini :
Bagan 4.2
STRUKTUR OPD KECAMATAN HILIRAN GUMANTI
PERBUP NOMOR 54 TAHUN 2016
-
-
- Sumber Daya Manusia OPD Kecamatan Hiliran Gumanti
-
CAMAT SYAFRUDDIN,S.Sos 19620808 1986031 007 |
SEKRETARIS FAHRIZAL,S.Sos 19641221 198903 1 004 |
KASUBAG UMUM/KEPEG HASAN BASRI 19640112 199003 1 001 |
KASUBAG PRNC, KEU, EL MUSFARDI 19630627 198703 1 002 |
KASI PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN |
KASI KESRA & SOS MASRIAL,S.Pd 19660924 198603 1 002 |
KASI EKBANG RAFLIS 19641121 198610 1 001 |
|
KASI TRANTIB & PB SYAFRUDDIN, SP 19630423 198303 1 004 |
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
|
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi , Kantor Camat Hiliran Gumanti memiliki sumber daya organisasi berupa sumber daya manusia dan sarana prasarana. Adapun jumlah Sumber Daya Manusia Kantor Camat Hiliran Gumanti adalah sebagai berikut;
No |
URAIAN |
PENDIDIKAN |
JUMLAH |
|||||
PANGKAT/GOLONGAN RUANG |
|